Buku ini tidak sekadar membahas norma hukum positif, melainkan juga menggali fondasi konseptual tentang perkawinan, kontribusi, ketaatan, dan konsep nusyuz sebagai elemen yang memengaruhi proporsi hak atas harta bersama.
REALITAS KONFLIK HARTA BERSAMA DI INDONESIA
Buku Harta Gono-Gini: Adilkah Dibagi Dua? lahir dari kegelisahan intelektual dan pengalaman panjang penulis dalam mengamati praktik pembagian harta bersama pasca-perceraian di Indonesia. Selama ini, pembagian 50:50 sering dipahami sebagai formula yang final dan netral. Namun, pertanyaan mendasar yang jarang diajukan adalah: apakah pembagian tersebut benar-benar mencerminkan keadilan kontributif dan proporsionalitas sebagaimana diajarkan dalam hukum Islam dan prinsip keadilan modern?
Buku ini tidak sekadar membahas norma hukum positif, melainkan juga menggali fondasi konseptual tentang perkawinan, kontribusi, ketaatan, dan konsep nusyuz sebagai elemen yang memengaruhi proporsi hak atas harta bersama. Penulis berupaya menempatkan persoalan harta gono-gini dalam kerangka keadilan yang lebih utuh—tidak semata matematis, tetapi juga etis dan kontekstual. Dengan pendekatan normatif, sosiologis, dan reflektif, buku ini mencoba membuka ruang diskusi yang lebih jernih tentang bagaimana seharusnya hakim mempertimbangkan peran dan kontribusi para pihak dalam membentuk harta selama perkawinan.
Penulis menyadari bahwa isu pembagian harta bersama bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut dimensi moral, sosial, dan kemanusiaan. Di ruang sidang, keputusan hakim bukan sekadar membagi angka, melainkan menentukan masa depan ekonomi dan martabat para pihak. Oleh karena itu, buku ini juga menghadirkan panduan praktis bagi masyarakat dan praktisi hukum agar proses gugatan dan pembuktian dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan proporsional. Harapannya, buku ini dapat menjadi referensi bagi hakim, advokat, akademisi, serta masyarakat luas dalam memahami kompleksitas persoalan ini secara lebih mendalam.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4
Daftar Isi 5
Daftar Isi 6
Daftar Isi 7
Previous
Next
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Maret 2026; 712 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 360.000
Rp 358,000
Tentang Penulis
M. Zuhaldi Feriawan Wijaya, S.IP., M.A.
seorang penyidik dan profesional di bidang penegakan hukum yang memiliki pengalaman lebih dari delapan tahun dalam investigasi kejahatan, analisis risiko strategis, serta tata kelola regulasi. Kariernya berkembang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan fokus pada penanganan penegakan hukum, keamanan maritim, kejahatan transnasional, serta koordinasi kelembagaan dan kerja sama internasional.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ilmu Politik pada Program Studi Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan melanjutkan studi Magister Hubungan Internasional di Universitas Gadjah Mada dengan konsentrasi Global Trade Diplomacy. Selain pendidikan akademik tersebut, ia juga menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian Republik Indonesia. Pengalaman pendidikan internasionalnya diperkuat melalui program Diploma Kepolisian di Akademi Kepolisian Uni Emirat Arab. Sebagai penyidik, ia berpengalaman menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan pelanggaran regulasi dan perundangan-undangan, tindak pidana yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan wilayah maritim serta berbagai jenis perkara lainnya. Pengalaman tersebut memberinya pemahaman langsung mengenai dinamika penegakan hukum, kompleksitas regulasi, serta interaksi antara kepentingan negara, industri dan masyarakat. Sepanjang kariernya di Kepolisian Republik Indonesia, ia juga pernah bertugas dalam berbagai fungsi strategis yang berkaitan dengan penegakan hukum, koordinasi lintas lembaga, serta penyusunan analisis dan rekomendasi kebijakan bagi pimpinan. Ia pernah bertugas di National Central Bureau (NCB)
INTERPOL Indonesia, di mana ia terlibat dalam koordinasi penegakan hukum lintas negara serta kerja sama internasional dalam penanganan berbagai bentuk kejahatan transnasional. Ia juga memiliki pengalaman bertugas sebagai staf pimpinan di Badan Reserse Kriminal Polri, Lembaga Pendidikan Polri, serta Badan Pemelihara Keamanan Polri. Dalam berbagai penugasan tersebut, ia berkontribusi dalam penyusunan analisis strategis, pemetaan kasus nasional, serta penyampaian executive briefing dan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.
Pada masa penanganan pandemi COVID-19, ia turut terlibat dalam koordinasi kebijakan dan pengawasan implementasi berbagai langkah pengendalian yang berkaitan dengan stabilitas keamanan serta kepatuhan masyarakat terhadap regulasi kesehatan. Selain pengalaman operasional dalam penegakan hukum,
ia juga aktif dalam berbagai forum internasional dan kerja sama multilateral yang berkaitan dengan penanganan kejahatan
transnasional. Ia pernah menjadi delegasi dalam sejumlah pertemuan internasional seperti ASEANAPOL di Brunei Darussalam, SOMTC di Malaysia, AMMTC di Myanmar, serta International Association of Chiefs of Police di Amerika Serikat. Pengalaman internasionalnya juga mencakup berbagai kegiatan
kerja sama dan investigasi di sejumlah negara seperti Tiongkok, Belanda, Spanyol, Korea Selatan, Kamboja dan negara lainnya. Di luar aktivitas profesionalnya, ia juga aktif menulis dan melakukan penelitian di bidang hubungan internasional, diplomasi perdagangan, strategi industri, serta tata kelola negara. Karya-karya akademiknya mencerminkan ketertarikannya pada hubungan antara kebijakan publik, dinamika ekonomi global dan tata kelola kelembagaan. Dengan perpaduan pengalaman sebagai penyidik, analis kebijakan, serta keterlibatan dalam forum internasional, ia memiliki minat dan kompetensi dalam berbagai bidang
strategis seperti risiko regulasi, tata kelola sektor energi dan pertambangan, keamanan maritim, kepatuhan lintas batas negara, manajemen krisis, hubungan pemerintah serta analisis geopolitik.