DISABILITAS DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Perspektif Pekerjaan Sosial Kritis, Berbasis Hak, dan Berorientasi Keadilan Sosial
Buku ini lahir dari sebuah keyakinan yang sederhana namun mendasar: bahwa penyandang disabilitas adalah manusia yang utuh— dengan hak yang penuh, martabat yang tidak dapat dikurangi, dan kapasitas yang sering kali jauh melampaui apa yang diakui oleh sistem, kebijakan, maupun masyarakat di sekitar mereka.
Dekonstruksi Paradigma Lama: Dari Belas Kasihan Menuju Keadilan Sosial
Selama berabad-abad, narasi mengenai penyandang disabilitas sering kali terjebak dalam ruang lingkup yang sempit dan merendahkan martabat. Masyarakat, dan bahkan sistem kebijakan negara, kerap memandang mereka melalui lensa belas kasihan (karitatif), stigma moral, atau sekadar sebagai subjek medis yang harus “disembuhkan” agar sesuai dengan standar normalitas. Untuk mendobrak kebuntuan paradigma tersebut, Ro’fah, Ph.D. menghadirkan sebuah literatur yang sangat tajam, komprehensif, dan menggugah melalui bukunya yang berjudul Disabilitas dan Kesejahteraan Sosial: Perspektif Pekerjaan Sosial Kritis, Berbasis Hak, dan Berorientasi Keadilan Sosial.
Diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru pada tahun 2025, buku setebal 436 halaman ini bukanlah sekadar buku ajar konvensional bagi mahasiswa pekerjaan sosial. Karya ini adalah sebuah manifesto intelektual yang membongkar akar diskriminasi struktural terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Penulis dengan berani mengajak para pekerja sosial, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk keluar dari zona nyaman praktik-praktik tradisional yang melanggengkan penindasan, dan bertransformasi menjadi agen perubahan yang berlandaskan pada hak asasi manusia dan keadilan sosial. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai gagasan-gagasan transformatif yang ditawarkan dalam buku ini.
Bagian awal buku ini memberikan fondasi filosofis dan historis yang sangat kuat dengan menelusuri evolusi cara pandang masyarakat terhadap disabilitas. Penulis mengkritik keras tiga paradigma lama yang selama ini mendominasi, yaitu model moral, model karitatif, dan model medis. Dalam model moral, disabilitas sering kali dihubungkan dengan karma, dosa, atau ujian spiritual yang memicu stigma negatif di tengah masyarakat. Sementara itu, model karitatif mereduksi penyandang disabilitas menjadi sekadar objek penerima sedekah atau bantuan sosial, yang pada akhirnya melanggengkan relasi kuasa yang hierarkis dan mematikan kemandirian mereka. Di sisi lain, model medis—yang mendominasi sistem layanan kesehatan dan rehabilitasi—memandang disabilitas sebagai “kerusakan” atau defisit biologis pada tubuh individu yang harus diperbaiki.
Ro’fah, Ph.D. menawarkan antitesis terhadap ketiga model tersebut melalui Paradigma Sosial Disabilitas (Social Model of Disability). Mengutip para pemikir studi disabilitas, penulis menegaskan bahwa disabilitas bukanlah tragedi personal, melainkan produk dari interaksi antara kondisi tubuh (impairment) dengan lingkungan sosial dan infrastruktur yang tidak inklusif. Seseorang pengguna kursi roda menjadi “terhambat” bukan semata-mata karena kondisi fisiknya, melainkan karena gedung-gedung publik dibangun hanya dengan tangga tanpa menyediakan ramp atau lift. Dengan kata lain, kecacatan sejati terletak pada masyarakat dan sistem yang gagal mengakomodasi keberagaman manusia.
Pergeseran paradigma ini sejalan dengan kerangka hukum global, khususnya Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang diadopsi PBB pada tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia. Buku ini menekankan bahwa pendekatan berbasis hak (rights-based approach) mengharuskan negara dan pekerja sosial untuk berhenti memperlakukan penyandang disabilitas sebagai pasien yang pasif. Sebaliknya, mereka harus diakui sebagai warga negara pemegang hak yang memiliki otonomi penuh atas hidupnya, sesuai dengan prinsip “nothing about us without us”.
Lebih jauh, penulis memperkenalkan analisis Interseksionalitas yang diadaptasi dari pemikiran Kimberlé Crenshaw. Buku ini menyadarkan kita bahwa penyandang disabilitas bukanlah kelompok yang homogen. Seorang perempuan penyandang disabilitas dari keluarga miskin di daerah terpencil akan menghadapi diskriminasi yang berlapis-lapis (ganda) dibandingkan dengan laki-laki penyandang disabilitas dari kelas menengah di perkotaan. Identitas gender, kelas ekonomi, lokasi geografis, dan usia saling bersilangan menciptakan kerentanan yang kompleks. Oleh karena itu, intervensi pekerjaan sosial tidak bisa lagi menggunakan pendekatan “satu ukuran untuk semua”, melainkan harus peka terhadap realitas interseksional ini.
Isu Lintas Sektor dan Peran Transformatif Pekerja Sosial
Pada bagian selanjutnya, buku ini membedah isu-isu lintas sektor yang sangat krusial namun kerap terabaikan dalam diskursus kesejahteraan sosial di Indonesia. Salah satu isu yang paling menonjol adalah kerentanan penyandang disabilitas terhadap Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Data menunjukkan bahwa perempuan dan anak dengan disabilitas menghadapi risiko kekerasan seksual dan penelantaran jauh lebih tinggi daripada populasi umum. Kerentanan ini diperparah oleh isolasi sosial, ketergantungan absolut pada pengasuh (yang tragisnya sering kali menjadi pelaku kekerasan), serta sistem peradilan dan layanan kesehatan yang tidak aksesibel. Pekerja sosial dituntut untuk mengembangkan respons krisis yang inklusif dan tidak bersikap paternalistik dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Buku ini juga menyoroti kerentanan penyandang disabilitas dalam situasi perubahan iklim dan bencana alam. Di negara rawan bencana seperti Indonesia, penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban jiwa. Hal ini terjadi bukan karena kondisi fisik mereka, melainkan karena kegagalan sistemik: sistem peringatan dini yang tidak ramah disabilitas (misalnya hanya mengandalkan suara sirine yang tidak bisa didengar oleh kawan Tuli), jalur evakuasi yang tidak aksesibel, hingga posko pengungsian yang tidak memiliki toilet yang ramah kursi roda. Penulis mendorong para pekerja sosial untuk mengadvokasi sistem manajemen bencana yang inklusif, merujuk pada Sendai Framework, di mana penyandang disabilitas dilibatkan aktif sejak fase kesiapsiagaan (pra-bencana).
Aspek ekonomi dan perlindungan sosial juga mendapat porsi pembahasan yang sangat analitis. Ro’fah, Ph.D. membongkar ilusi pengukuran kemiskinan konvensional melalui konsep Biaya Tambahan Disabilitas (Additional Cost of Disability). Dua orang dengan pendapatan yang sama akan memiliki standar hidup yang jauh berbeda jika salah satunya adalah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra untuk alat bantu (seperti kursi roda atau alat bantu dengar), transportasi khusus, hingga terapi rutin. Sayangnya, sistem perlindungan sosial di Indonesia, seperti PKH atau JKN, belum secara komprehensif mengompensasi additional cost ini, sehingga menciptakan “jebakan kemiskinan disabilitas”.
Tidak berhenti di situ, penulis juga mengeksplorasi krusialnya Teknologi Asistif (Assistive Technology) yang sering kali dianggap sebagai barang mewah, padahal sejatinya adalah penentu batas antara ketergantungan dan kemandirian. Kisah tentang Bima, seorang anak dengan cerebral palsy yang akhirnya bisa berkomunikasi melalui eye-gaze technology, menjadi bukti nyata betapa teknologi dapat membebaskan potensi manusia yang terkunci. Selain itu, buku ini secara berani mengangkat isu Disabilitas Psikososial (kesehatan jiwa). Penulis mengkritik keras praktik pemasungan dan institusionalisasi paksa yang masih terjadi di Indonesia akibat stigma buruk masyarakat. Mengubah terminologi dari “gangguan jiwa” menjadi “disabilitas psikososial” adalah langkah politis untuk mengakui hambatan sosial yang mereka alami dan mengembalikan hak serta kapasitas hukum mereka sesuai mandat CRPD.
Secara keseluruhan, buku Disabilitas dan Kesejahteraan Sosial karya Ro’fah, Ph.D. adalah sebuah mahakarya literatur akademik yang sangat relevan, berani, dan mencerahkan. Melalui buku ini, pekerja sosial tidak lagi dididik sekadar menjadi penyalur bantuan amal (charity distributor), melainkan ditempa menjadi agen perubahan struktural dan advokat keadilan sosial. Dengan narasi yang menggabungkan teori kritis global dan realitas lokal Indonesia, buku ini wajib menjadi bacaan utama bagi para mahasiswa kesejahteraan sosial, aktivis HAM, tenaga medis, hingga para pemangku kebijakan. Membaca buku ini adalah sebuah langkah awal untuk membongkar bias ableism di kepala kita, demi mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang benar-benar inklusif, di mana martabat setiap manusia dihargai tanpa syarat dan tanpa pengecualian.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Daftar Isi 1
Daftar Isi 2Spesifikasi Buku
Cetakan I, Mei 2026; 492 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 240.000
Rp 229.000
Tentang Penulis
Ro’fah, Ph.D
Ro’fah, Ph.D adalah akademisi, peneliti, dan advokat disabilitas terkemuka yang mengajar di Universitas
Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia meraih gelar Ph.D. dalam bidang Pekerjaan Sosial (Social Work) dari McGill University, Kanada — salah
satu universitas riset terbaik dunia — yang memperkokoh komitmennya terhadap pendekatan berbasis bukti dan keadilan sosial dalam kajian disabilitas di Indonesia.
Selama lebih dari 15 tahun, Ro’fah telah menjadi salah satu suara konsisten dalam gerakan advokasi disabilitas di Indonesia. Kiprahnya berpusat pada transformasi paradigma: mendorong pergeseran mendasar dari pendekatan karitatif dan medis menuju pendekatan sosial dan berbasis hak (rights-based approach) dalam
praktik pekerjaan sosial dan kebijakan publik. Ia adalah pendiri Pusat Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga — salah satu unit layanan disabilitas pertama di perguruan tinggi Indonesia yang kini menjadi rujukan nasional dalam pengembangan kampus inklusif. Melampaui lingkup universitas, Ro’fah juga aktif berkontribusi dalam penyusunan kebijakan disabilitas di tingkat nasional maupun daerah, menjembatani dunia akademik dengan arena kebijakan yang kerap abai terhadap perspektif penyandang disabilitas.