DINAMIKA SENGKETA TANAH Putusan Hakim Tidak Berkeadilan

buku yang membahas tentang dinamika sengketa tanah yang terjadi pada masyarakat dalam mempertahankan hak-hak tanah mereka terkait tanah hak milik.

Eksistensi tanah

Tanah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi kehidupan manusia, karena sebagian besar aktivitas manusia berada di atas tanah, termasuk sebagai tempat tinggal. Tanah sebagai suatu unsur pembentuk kehidupan manusia maupun mahluk hidup lainnya, tanah tidak saja hanya sebagai tempat bermukim maupun bertani, tetapi juga dapat dipakai sebagai jaminan mendapatkan pinjaman bank untuk keperluan jual beli dan sewa menyewa.

Eksistensi tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti dan sekaligus memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting sekaligus sebagai bahan perniagaan dan objek spekulasi.

Untuk kepentingan bangsa dan negara tanah merupakan bagian dari sumber daya alam, hal ini tersirat secara konstitusional di dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebersar – besarnya kemakmuran rakyat.” Memaknai pernyataan di dalam konstitusi Mimi kemakmuran rakyat adalah tujuan utama dalam pemanfaatan sumber disia alam termasuk tanah. Mengingat peran penting dan strategis tanah sehingga menimbulkan berbagai unsur kepentingan di dalamnya, maka negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat harus mampu mengatur dan mengurus secara baik agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA adalah untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan- ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2024;  120 hlm, ukuran 14 x 20 cm, kertas isi HVS warna, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 100.000

Rp 75,000

Tentang Penulis

THOMAS PEMBWAIN, SH., MH., M.AD

Penulis berprofesi sebagia advokat , dilantik  oleh organisasi  Advokat  Peradin ( Perkumpulan Advokat  Indonesia ). Saat ini menjabat  sebagai ketua  Dewan   Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat  Indonesia Kota Jayapura  dan sebagai  Pembina Pos  Bantuan Hukum  Advokat Indonesia ( posbakumadin) Kota Jayapura.

Penulis menyelesaikan pendidikan S.1 di Ilmu Hukum   Fakultas Hukum  Universitas Cenderawasih, Program Studi S.2  Magister  Ilmu Hukum   pascasarjana  Universitas  Cenderawasih, dan Program  Pendidikan  Master Advokat  (M.AD ) Perkumpulan  Advokat Indonesia (Peradin).