BUKU AJAR PRAKTIK PERADILAN PERDATA

Ketika hidup Alya berubah karena insiden sepele, ia tak tahu bahwa cinta, pengkhianatan, dan bahaya akan membawanya ke pusaran skandal yang bisa menghancurkan segalanya—akankah cinta bertahan saat seluruh dunia menjatuhkanmu?

Mengenal dan Memahami Proses Hukum Perdata di Indonesia

Penyelesaian sengketa di Indonesia secara umum dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan (litigasi) dan jalur di luar pengadilan (non litigasi). Setiap orang bebas melakukan pilihan untuk menyelesaikan sengketanya, melalui jalur non litigasi sengketa diselesaikan dengan cara negosiasi, mediasi atau melalui arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan, maka peradilan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat. Dalam tata kehidupan bermasyarakat hukum perdata harus ditaati dan dihormati agar tercipta ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Apabila dalam pergaulan hidup bermasyarakat terdapat pelanggaran norma/kaidah hukum perdata maka menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Kerugian yang diderita dapat terjadi baik karena tidak dipenuhinya suatu janji ataupun karena suatu perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Untuk memulihkan hak perdata yang dirugikan tidak dibenarkan memulihkan dengan menggunakan cara-cara main hakim sendiri (eigenrichting) yang dilarang oleh undang-undang, maka pelanggaran atas hukum perdata materiil tersebut harus dipertahankan atau ditegakkan dengan menggunakan ketentuan Hukum Acara Perdata.

Hukum Acara Perdata merupakan hukum yang mengatur cara-cara menjamin ditegakkannya atau dipertahankannya hukum perdata materiil. Hukum Perdata Materiil adalah lapangan hukum perdata yang mengatur secara luas mengenai keadaan dan hubungan hukum secara individual atau menyangkut kepentingan perseorangan. Keadaan dan hubungan hukum dimaksud mencakup antara lain bidang perkawinan, jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, hak milik, warisan, dan lain-lain. Perkara Perdata pada prinsipnya merupakan perselisihan antara dua atau lebih kepentingan
individu dan/atau badan hukum.

Hukum perdata materiil yang ingin ditegakkan atau dipertahankan dengan Hukum Acara Perdata meliputi peraturan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis berupa hukum adat yang hidup di masyarakat. Dengan demikian pelanggaran hukum perdata materiil akan menimbulkan Perkara Perdata. Hukum Acara Perdata dapat dikatakan sebagai peraturan hukum yang menentukan cara menyelesaikan Perkara Perdata melalui jalur pengadilan sistematis dan aplikatif mengenai praktik peradilan perdata, mulai dari tahap awal hingga putusan pengadilan. Dengan adanya buku ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami secara lebih mendalam berbagai tahapan dalam praktik peradilan perdata serta mampu menyusun dokumen hukum yang diperlukan dalam penyelesaian perkara perdata.

Menyadari bahwa pemahaman terhadap praktik peradilan perdata memerlukan latihan dan pengalaman langsung. Oleh karena itu, dalam buku ini disertakan berbagai contoh dokumen yang sering digunakan dalam proses litigasi perdata. Contoh-contoh ini disusun berdasarkan standar yang berlaku di lingkungan peradilan, sehingga dapat menjadi acuan bagi mahasiswa dalam menyusun dokumen yang sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Dengan mempelajari dan mempraktikkan penyusunan dokumen-dokumen ini, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam dunia praktik hukum setelah menyelesaikan studi.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2025;  222 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 150.000

Rp 129,000

Tentang Penulis

Dr. Mulyani Zulaeha, SH., MH

Soffyan Angga Fahlani, SH., MH

S1 : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat 

S2 : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Eko Taufikur Rahman, SH., MH