AHLI WARIS MAFQUD Studi Komparatif Ahli Waris yang Hilang Antara Hukum Perdata Islam dan Hukum Perdata Positif

Buku yang membahasan ahli waris mafqud menjadi menarik karena fenomena dilapangan banyak kejadian yang menjadi masalah dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga membutuhkan berbagai pendekatan termasuk pendekatan hukum Islam dan hukum positif disisi lain

AHLI WARIS YANG MAFQUD

Apabila salah seorang dari anggota masyarakat pada suatu saat meninggal dunia, maka sejak itu pula timbullah akibat hukum antara orang yang meninggal tersebut dengan orang yang ditinggalkannya, Semua hak dan kewajiban dalam lapangan hukum serta kekuasaan terhadap harta kekayaan akan beralih kepada orang yang berhak menerimanya. 

Orang yang berhak menerima peralihan tersebut dalam hukum perdata disebut dengan ahli waris, yaitu “mereka yang menggantikan kedudukan hukum dari orang yang meninggal dalam kedudukan harta kekayaan. Mereka adalah penerima hak dengan alas hak umum atau khusus”. Sedangkan dalam hukum Islam orang yang berhak menerima peralihan itu disebut waris, yakni “orang yang akan mewarisi harta peninggalan si muwarrits lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan perkawinan hubungan darah dan hubungan hak perwalian dengan si muwarrits”.

Adapun yang menjadi peralihan antara orang yang meninggal dunia kepada orang yang ditinggalkannya adalah semua hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat berwujud. Menurut hukum perdata barat yang termuat dalam Burgerlijk Wetboek adalah “seluruh hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang”,
Berbeda halnya dengan hukum Islam, di mana pada hakekatnya yang beralih dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang ditinggalkannya adalah benda tersebut dalam keadaan bersih, artinya setelah dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan orang yang meninggalkan warisan tersebut. Harta peninggalan ini dalam hukum Islam disebut dengan mauruts, yaitu “harta benda yang ditinggalkan si mati yang bakal dipusakai oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat”.

Peraturan-peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan dari seorang yang meninggal dunia kepada seorang atau lebih dinamakan “hukum waris”. Di Indonesia penyelesaian harta warisan ini belum terdapat suatu kodifikasi dan univikasi hukum waris yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, seperti halnya Undang-Undang perkawinan nomor I tahun 1974. Hal ini disebabkan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme terutama dipengaruhi oleh hukum adat. Oleh karena itu di Indonesia hukum waris yang berlaku dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Hukum Waris Barat, yaitu hukum waris yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. Hukum Waris Islam, yaitu merupakan ketentuan yang tercantum di dalam Al Qur’an dan Hadits.

3. Hukum Waris Adat, yaitu hukum waris yang berlaku di suatu daerah dimana masalah waris itu terbuka.

Jadi, dalam penyelesaian warisan di Indonesia faktor etnis sangat mempengaruhi berlakunya aneka hukum adat yang tentunya dalam masalah waris pun mempunyai corak sen- diri-sendiri sesuai dengan daerah dan sistem kekerabatan yang dianutnya.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I April ;  90 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS 75 gram, hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 100.000

Rp 80,000

Tentang Penulis

Drs. H. Ajamalus, M.H,

Pengurus OSIS di PGAN Bengkulu, Sekretaris Umum Senat Mahasiswa Fakultas Syari’ah Raden Fatah Palembang di Bengkulu tahun 1991, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syari’ah Tahun 1992,Wakil Sekretaris Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bengkulu tahun 1991-1993, Sekretaris Umum Faorum Komunikasi Mahasiswa Bengkulu (FKMB) tahun 1992-1994 pengurus Manjelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bengkulu Utara periode2004— 2009, Pengurus Islamik Centre Kabupaten Bengkulu Utara periode 2005– 2010, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kabupaten Bengkulu Utara masa khitmat 2004–2009, Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Benkulu masa khitmat 2011–2016, Pengurus Manjelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu periode2012-2017. Program Pemberdayaan alumni terbaik IAIN Seluruh Indonesia pada masa Kepemimpinan Menteri Agama RI Dr. Tarmizi Taher melalui Program Calon Pegawai Pencatat Nikah (CPPN) Tahun 1996, kemudian mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) Calon Pegawai Pencatat Nikah Tahun 1996 selama tiga bulan di Jakarta dan mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) Administrasi Umum (ADUM) Tahun 2000 di Palembang, dan berhasil meraih predikat dan penghargaan peserta lulusan terbaik se-Sumatera Bagian Selatan (Palembang, Lampung, Jambi danBengkulu). Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanPerwakilan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 1999 (selama + 6 bulan), kemudian atas prestasinya ia dipercaya menjadi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mukomuko Selatan (sekarang Kecamatan Ipuh) Kabupaten Mukomuko Tahun 1999-2004. Selama lima tahun bertugas di Kecamatan ini banyak prestasi yang diraihnya, sehingga pada 2004 dipercaya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara sampai tahun 2009. Puncak perestasi yang diperoleh sebagai Pegawai Negri Sipil adalah terpilihnya sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Teladan Tingkat Nasional Tahun 2006, sehingga dengan prestasi yang disandangnya, Pemerintah melalui Departemen Agama RI memberikan penghargaan kepadanya dengan hadiah menunaikan Ibadah Haji yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sekaligus sebagai Petugas Haji Indonesia di ArabSaudi. Setelah meraih perestasi sebagai Kepala Kantor UrusanAgama Teladan Tingkat Nasional Tahun 2006, pada tahun 2013 diberikan Amanah sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah sampai tahun 2017. Pertengahan tahun 2017 pindah tugas sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sampai tahun 2020. Setelah selesai mengabdi di kabupaten kelahirannya lebih kurang 3,5 tahun, maka tahun 2020 diberikan kesempatan untuk mengembangkan karier sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong sampai tahun 2021, dan diawal tahun 2021 diberikan amanah lagi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara sampai tahun 2023. Setelah mengabdi di Kabupaten Bengkulu Utara selama dua tahun, maka pada bulan Februari 2023 diberikan Amanah sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.