KORPORASI, TPPU, & ASSET RECOVERY Paradigma Pertanggungjawaban Pidana & Pemulihan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Buku ini menyajikan sintesis yang luar biasa tajam antara teori hukum pidana, praktik peradilan, dan realitas bisnis di lapangan. Melalui ulasan yang runtut dan narasi yang akademis, buku ini membuktikan bahwa penanggulangan kejahatan korporasi dan pencucian uang membutuhkan lebih dari sekadar perumusan undang-undang yang baik; ia membutuhkan perubahan budaya hukum, keberanian menembus batas-batas kerahasiaan struktural, dan komitmen penuh untuk mengejar hasil kejahatan hingga ke akar-akarnya.

Mengupas Tuntas Anatomi Kejahatan Ekonomi dalam "Korporasi, TPPU, & Asset Recovery"

Di era modern yang ditandai dengan percepatan arus modal dan digitalisasi ekonomi, kejahatan tidak lagi hanya mewujud dalam bentuk konvensional yang kasat mata. Ancaman terbesar bagi stabilitas negara, keadilan sosial, dan integritas pasar justru sering kali datang dari ruang-ruang direksi yang tertutup, dibungkus oleh dokumen bisnis yang tampak legal, dan dilindungi oleh struktur organisasi yang rumit. Untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin pelik ini, buku berjudul “Korporasi, TPPU, & Asset Recovery” karya Assist. Prof. Dr. Setyo Utomo, SH., M.Hum., M.Kn, Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., SH., M.Si, dan R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP., S.Pd., M.H., hadir sebagai literatur yang sangat krusial dan relevan. Buku yang diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru ini menyajikan analisis mendalam mengenai tiga pilar utama dalam penegakan hukum ekonomi kontemporer: pertanggungjawaban pidana korporasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan upaya pemulihan aset (asset recovery).

Buku ini bukan sekadar kajian normatif belaka, melainkan sebuah ikhtiar akademik yang memadukan perspektif konseptual, kriminologis, dan kebijakan hukum pidana. Dengan tebal lebih dari empat ratus halaman, para penulis berhasil memetakan bagaimana korporasi dapat berubah dari instrumen penggerak pembangunan ekonomi menjadi mesin kejahatan yang merusak tatanan ekologis, kesejahteraan pekerja, hak konsumen, hingga menguras keuangan negara. Melalui pendekatan yang komprehensif, buku ini mengajak pembaca untuk tidak lagi memandang kejahatan hanya sebagai kesalahan individu, melainkan sebagai produk dari sistem organisasi yang gagal, tekanan target bisnis, dan lemahnya budaya kepatuhan.

Labirin Kejahatan Korporasi dan Jejak Hitam Pencucian Uang

Buku ini membuka pembahasannya dengan membongkar konsep korporasi sebagai subjek tindak pidana, sebuah pergeseran paradigma yang sangat penting dalam hukum pidana Indonesia. Di masa lalu, hukum pidana klasik hanya berfokus pada manusia alamiah (natuurlijk persoon) sebagai entitas yang memiliki kehendak dan kesalahan. Namun, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), korporasi kini secara tegas diakui sebagai subjek tindak pidana. Buku ini mengelaborasi bahwa korporasi tidak hanya mencakup badan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi, tetapi juga mencakup badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti firma dan persekutuan komanditer. Pengakuan ini memastikan bahwa organisasi yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tidak dapat lagi berlindung di balik kekebalan institusional.

Satu hal yang sangat menarik dari ulasan buku ini adalah analisis mengenai anatomi dan batas-batas kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh, melalui, untuk, atau atas nama korporasi. Para penulis menguraikan secara rinci bagaimana aktor internal (direksi, manajer, bagian kepatuhan) dan aktor eksternal (konsultan, agen, vendor) saling berinteraksi dalam struktur pengambilan keputusan yang sering kali membiarkan atau bahkan mendorong terjadinya pelanggaran demi keuntungan finansial. Motif di balik kejahatan ini sangat beragam, mulai dari maksimalisasi profit yang serakah, motif efisiensi semu yang menekan biaya dengan mengorbankan keselamatan dan lingkungan, hingga motif penguasaan pasar melalui praktik persaingan tidak sehat seperti kartel dan manipulasi tender. Lebih jauh, buku ini menyoroti bagaimana sistem insentif internal dan budaya organisasi yang menormalisasi penyimpangan menjadi bahan bakar utama bagi kejahatan ini.

Dampak dari kejahatan korporasi ini sering kali bersifat tersebar dan sistemik. Korban kejahatan korporasi tidak selalu menyadari bahwa mereka sedang dirugikan. Buku ini merinci ragam korban, mulai dari konsumen yang tertipu produk berbahaya, pekerja yang terenggut hak dan keselamatannya, lingkungan hidup yang tercemar dan mewariskan penderitaan bagi generasi mendatang, hingga negara yang kehilangan triliunan rupiah akibat penghindaran pajak dan korupsi. Para penulis menekankan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan kejahatan korporasi yang lahir dari niat atau kelalaian struktural untuk melanggar aturan.

Persoalan kejahatan korporasi ini kemudian berkelindan erat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dibahas secara mendalam pada bagian kedua buku ini. Penulis menjelaskan bahwa pencucian uang adalah mekanisme memproses hasil kejahatan agar jejak asal-usul ilegalnya tersamarkan, sehingga pelaku dapat menikmati kekayaan tersebut seolah-olah merupakan harta yang sah. TPPU bukan sekadar kejahatan ikutan, melainkan oksigen yang membuat kejahatan asal (predicate crime) seperti korupsi, perdagangan narkotika, dan kejahatan lingkungan tetap hidup dan menguntungkan. Buku ini mengupas tuntas tiga tahapan klasik pencucian uang: placement (penempatan dana haram ke dalam sistem keuangan), layering (pemisahan dan penyamaran jejak transaksi melalui lapisan yang kompleks), dan integration (penggunaan kembali dana yang telah “bersih” ke dalam ekonomi legal).

Lebih lanjut, buku ini memberikan tinjauan kritis terhadap efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai intelijen keuangan dianalisis secara komprehensif, berikut dengan kewajiban pihak pelapor, pengecualian rahasia bank, hingga kewenangan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan gabungan. Buku ini juga menyoroti tipologi pencucian uang yang semakin canggih, memanfaatkan perusahaan cangkang (shell companies), struktur kepemilikan nominee, hingga instrumen digital dan aset virtual yang menyamarkan identitas pemilik manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya. Penelusuran terhadap beneficial owner menjadi kunci utama agar hukum tidak hanya menghukum figur boneka di permukaan, tetapi mampu menjerat aktor intelektual yang mengendalikan aliran dana kotor tersebut.

Paradigma Baru: Dari Penghukuman Pelaku Menuju Pemulihan Aset (Asset Recovery)

Bagian ketiga dari buku ini merupakan puncak dari diskursus penegakan hukum kejahatan ekonomi, yaitu mengenai pemulihan aset (asset recovery). Para penulis mengkritik paradigma penegakan hukum tradisional yang terlalu berorientasi pada penghukuman badan (pidana penjara) bagi pelaku kejahatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa memenjarakan pelaku kejahatan kerah putih tidak akan memberikan efek jera yang maksimal apabila hasil kejahatan (harta kekayaan) masih dapat dinikmati oleh pelaku, keluarganya, atau kelompoknya setelah masa hukumannya selesai. Oleh karena itu, buku ini menawarkan pendekatan follow the money dan follow the asset sebagai strategi utama dalam pemberantasan kejahatan terorganisasi dan kejahatan korporasi.

Buku ini membedah konsep perampasan aset dalam sistem hukum pidana Indonesia, mulai dari dasar hukum, prosedur, mekanisme, hingga tantangan implementasinya dalam praktik peradilan. Proses perampasan aset diuraikan sebagai tahapan yang panjang dan berliku, mulai dari penelusuran aset (asset tracing), pembekuan, penyitaan, perampasan melalui putusan pengadilan, hingga tahap pengelolaan dan pengembalian aset kepada negara atau korban yang berhak. Penulis menyadari betul bahwa memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi adalah langkah yang paling ditakuti oleh para kriminal, karena tindakan tersebut langsung memotong urat nadi kejahatan mereka.

Namun demikian, buku ini juga tidak mengabaikan diskursus keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses perampasan aset. Para penulis menekankan bahwa instrumen perampasan aset harus dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh melanggar hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang atas nama pemberantasan kejahatan. Evaluasi kritis terhadap praktik perampasan aset di Indonesia dipaparkan dengan lugas, termasuk persoalan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, kelemahan manajemen benda sitaan, hingga rendahnya persentase pengembalian aset dibandingkan dengan nilai kerugian yang dialami negara. Sebagai bentuk solusi, buku ini menyumbangkan gagasan konstruktif dan rekomendasi kebijakan untuk pembaharuan konsep perampasan aset di masa depan, termasuk urgensi harmonisasi hukum, penguatan kapasitas sumber daya manusia di institusi penegak hukum, serta pentingnya kerja sama internasional dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Sebagai kesimpulan, buku “Korporasi, TPPU, & Asset Recovery” ini menyajikan sintesis yang luar biasa tajam antara teori hukum pidana, praktik peradilan, dan realitas bisnis di lapangan. Melalui ulasan yang runtut dan narasi yang akademis namun tetap dapat diakses, buku ini membuktikan bahwa penanggulangan kejahatan korporasi dan pencucian uang membutuhkan lebih dari sekadar perumusan undang-undang yang baik; ia membutuhkan perubahan budaya hukum, keberanian menembus batas-batas kerahasiaan struktural, dan komitmen penuh untuk mengejar hasil kejahatan hingga ke akar-akarnya. Bagi para akademisi, mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, praktisi bisnis, hingga masyarakat umum yang peduli pada terwujudnya tata kelola ekonomi yang berkeadilan, buku ini adalah referensi wajib yang akan membuka mata mengenai seberapa jauh dan seberapa dalam gurita kejahatan ekonomi modern telah merasuki denyut nadi peradaban kita.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Slider Caption
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Oktober 2026; xxvi + 466 halaman; ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 240.000

Rp 229.000