NEGARA DAN NASIB PEKERJA Anatomi Kebijakan Ketenagakerjaan, Perlindungan Migran, dan Polemik Regulasi di Indonesia
Buku ini adalah sebuah refleksi tajam dan gugatan kritis terhadap realitas ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Melalui “Negara dan Nasib Pekerja”, Dr. Kurniasih Mufidayati membongkar secara gamblang paradoks kebijakan publik kita—mulai dari karut-marut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang mencederai hak buruh, minimnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang harus mengorbankan ketahanan keluarganya, kerentanan pekerja gig economy di era digital, hingga ironi karpet merah bagi tenaga kerja asing di tengah sempitnya lapangan kerja lokal.
Membongkar Realitas Ketenagakerjaan
Di tengah pusaran arus globalisasi dan disrupsi yang tak henti-hentinya menghantam struktur sosial-ekonomi bangsa, literatur yang berani membedah borok dan paradoks kebijakan publik menjadi sebuah oase intelektual yang sangat dirindukan. Buku “Negara dan Nasib Pekerja: Anatomi Kebijakan Ketenagakerjaan, Perlindungan Migran, dan Polemik Regulasi di Indonesia” karya Dr. Kurniasih Mufidayati, M.Si, hadir untuk mengisi kekosongan tersebut. Diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru pada bulan Agustus 2026, buku setebal 122 halaman ini menyajikan sebuah diskursus akademik yang tajam, komprehensif, dan menggugah nurani mengenai arah kompas keberpihakan negara terhadap kelas pekerja.
Sebagai sebuah karya yang lahir dari serangkaian refleksi kritis dan kegelisahan akademik, buku ini merangkum dialektika antara kepentingan investasi, kedaulatan negara, dan hak-hak asasi manusia yang kerap kali berbenturan di Indonesia. Penulis menyusun buku ini ke dalam tiga bagian utama yang saling berkelindan, menguliti secara sistematis bagaimana kebijakan dari tingkat makro hingga mikro sering kali gagal memberikan jaring pengaman bagi mereka yang paling rentan. Melalui kacamata seorang ahli kebijakan publik, Dr. Kurniasih mengajak pembaca untuk tidak sekadar menelan metrik statistik ketenagakerjaan yang disajikan pemerintah, melainkan melihat realitas sosiologis dan penderitaan nyata di akar rumput. Berikut adalah sinopsis mendalam yang merangkum keseluruhan isi buku yang sangat esensial ini.
Badai Regulasi dan Kerentanan Berlapis di Era Krisis
Bagian pertama dari buku ini dan sebagian diskursus di bagian ketiganya secara tajam menyoroti arsitektur kebijakan ketenagakerjaan secara makro, di mana kelas pekerja Indonesia dihadapkan pada turbulensi multidimensi. Penulis membongkar bagaimana kebijakan negara yang seharusnya melayani publik justru berbelok arah melalui instrumen deregulasi yang agresif, yang paling nyata tecermin dalam pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Proses pengesahan regulasi “sapu jagat” ini digambarkan sebagai sebuah anomali legislasi yang mencederai prinsip transparansi dan demokrasi partisipatoris. RUU ini disahkan secara tergesa-gesa di tengah malam buta pada masa darurat pandemi Covid-19, tanpa pelibatan bermakna dari serikat pekerja maupun akademisi.
Secara materiil, Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sebagai hantu yang melegitimasi praktik eksploitasi modern. Kebijakan ini mendekonstruksi tiga pilar utama keamanan buruh: kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Hal ini terbukti dari dihilangkannya batas waktu untuk pekerja kontrak (PKWT), dibukanya ruang untuk praktik outsourcing (alih daya) seumur hidup, dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), serta dikuranginya rasio pesangon yang secara sistematis memarginalkan posisi tawar pekerja. Lebih jauh, buku ini mengkritik bagaimana Omnibus Law justru mengembalikan sentralisasi kekuasaan perizinan ke pemerintah pusat dan menghapus lebih dari 400 peraturan yang tumpang tindih dengan cara yang represif, menciptakan ilusi reformasi regulasi yang sesungguhnya rapuh.
Krisis ini semakin diperparah dengan lahirnya kebijakan populis di tengah pandemi, yakni program Kartu Prakerja. Buku ini menyoroti maladministrasi dan disonansi konseptual dari program tersebut. Di saat jutaan pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membutuhkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk sekadar bertahan hidup, pemerintah justru mengunci triliunan rupiah anggaran negara untuk biaya pelatihan daring (online training) yang menguntungkan perusahaan penyedia platform.
Selain regulasi konvensional, Dr. Kurniasih juga memperluas cakrawala pembaca pada kerentanan baru akibat disrupsi digital dan otomatisasi. Ledakan gig economy (ekonomi gig) melalui platform ojek daring (online) dan pekerja lepas menciptakan ilusi kemitraan. Status “mitra” yang disematkan kepada pekerja gig sesungguhnya adalah bentuk pekerjaan terselubung (disguised employment) di mana mereka diatur secara ketat oleh “majikan digital” (algoritma), namun dieksklusi dari hak-hak ketenagakerjaan dasar seperti upah minimum, cuti berbayar, dan asuransi kecelakaan kerja yang ditanggung perusahaan. Buku ini juga memberikan peringatan keras akan ancaman Kecerdasan Buatan (AI) yang berpotensi melahirkan pengangguran struktural akibat digantikannya pekerjaan-pekerjaan klerikal kelas menengah oleh mesin. Untuk itu, penulis mendesak negara merumuskan skema Universal Basic Income (Pendapatan Dasar Semesta) dan mengenakan Pajak Robot (Robot Tax) untuk membiayai pelatihan ulang pekerja.
Tidak luput dari pandangan kritis penulis adalah evaluasi sektor kesehatan, yang menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi tenaga kesehatan esensial, terutama pada masa awal pandemi Covid-19. Tingginya rasio dokter dan perawat yang gugur akibat minimnya ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta ketidakjujuran pasien, memperlihatkan kelemahan sistemik dalam manajemen krisis negara. Sementara itu, kementerian terkait justru lebih sering tersandera oleh persoalan defisit struktural BPJS Kesehatan hingga puluhan triliun rupiah, alih-alih membereskan isu stunting, angka kematian ibu, dan kualitas layanan fasilitas kesehatan.
Gugatan Keadilan: Nasib Pahlawan Devisa dan Kedaulatan Pekerja Lokal
Memasuki bagian kedua dan kelanjutan bagian ketiga dari buku ini, pembaca disuguhkan dengan realitas pedih mengenai tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para pekerja migran kerap diglorifikasi sebagai pahlawan devisa yang menyumbangkan remitansi fantastis hingga Rp169 Triliun pada tahun 2019, yang menjadi penyumbang APBN terbesar kedua setelah sektor migas. Ironisnya, kontribusi ekonomi yang masif ini berbanding terbalik dengan jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
Buku ini membedah akar kerentanan PMI yang bermula dari rendahnya tingkat pendidikan (mayoritas lulusan SD dan SMP), yang memaksa mereka masuk ke dalam sektor pekerjaan 3D (dirty, demeaning, dangerous), seperti pekerja domestik, buruh perkebunan, dan perawat orang tua. Diskriminasi upah menjadi fakta pahit di lapangan; penulis memberikan contoh konkret di Taiwan, di mana perawat lokal digaji setara Rp27.000.000 per bulan, sementara perawat asal Indonesia dengan beban kerja yang jauh lebih berat hanya menerima sekitar Rp8.100.000 per bulan, yang masih dipotong oleh agen penyalur. Ketiadaan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 membuat penegakan hukum bagi pelindungan migran mengalami disfungsi yang parah.
Krisis pandemi Covid-19 menjadi uji coba ekstrem yang menelanjangi kelemahan birokrasi ini, terutama menyangkut jutaan PMI di Malaysia. Banyak PMI yang masuk melalui jalur tidak resmi (undocumented workers), membuat mereka kehilangan akses bantuan dari negara. Ketika Malaysia menerapkan kebijakan lockdown atau Perintah Kawalan Pergerakan (PKP), ratusan ribu PMI kehilangan pekerjaan harian mereka, menderita kelaparan, dan tidak tersentuh oleh radar bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akibat sengkarut perbedaan data antara Kementerian Luar Negeri dan lembaga berwenang lainnya. Penulis mendesak pemerintah agar institusi BP2MI bersikap proaktif dalam memberikan jaring pengaman logistik dan melakukan diplomasi bilateral yang lebih agresif, bahkan jika perlu melakukan evakuasi untuk menyelamatkan marwah bangsa.
Satu hal yang tidak luput dari sorotan tajam Dr. Kurniasih adalah tren “feminisasi migrasi”, di mana 70 persen dari total pekerja migran Indonesia adalah perempuan. Dilema perempuan pekerja migran ini menciptakan fenomena “defisit pengasuhan”, di mana sebanyak 11,2 juta anak terpaksa ditinggalkan oleh ibunya demi mencari nafkah di negeri orang. Dampak sosiologisnya sangat destruktif, memicu keretakan rumah tangga, penurunan prestasi anak, gangguan psikologis, hingga meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan dan jerat narkoba. Negara dituntut hadir tidak hanya melindungi pekerja di luar negeri, tetapi juga memberikan dukungan program “ketahanan keluarga” bagi mereka yang ditinggalkan di kampung halaman demi menyongsong bonus demografi yang berkualitas.
Sebagai konklusi pamungkas, buku ini membedah paradoks paling menyayat hati dalam kebijakan ketenagakerjaan kontemporer: di saat PMI menjerit karena upah yang tidak dibayar dan perlindungan yang minim, pemerintah Indonesia justru membentangkan “karpet merah” bagi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya dari China. Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 228 Tahun 2019 dan dimudahkannya perizinan lewat RUU Cipta Kerja, ratusan jabatan strategis hingga teknis kini semakin bebas diisi oleh TKA. Ironi ini mengancam kedaulatan pekerja lokal yang sedang bertarung dengan sempitnya lapangan pekerjaan dan ancaman PHK massal, menjadikan buku ini sebuah manifesto akademis yang krusial untuk menagih kembali kewajiban konstitusional negara dalam memajukan kesejahteraan dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Daftar Isi 1
Daftar Isi 2Spesifikasi Buku
Cetakan I, Agustus 2026; viii + 122 halaman ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 100.000
Rp 94.900