HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Prinsip, Doktrin, dan Praktik Lintas Yurisdiksi

 

Buku ini memperkenalkan pendekatan yang digunakan dalam tradisi civil law maupun common law, sekaligus membahas peranan lembaga dan instrumen internasional dalam mendorong harmonisasi hukum.

Menavigasi Kompleksitas Sengketa Lintas Yurisdiksi

Di era globalisasi yang ditandai dengan tingginya mobilitas manusia, investasi lintas negara, dan perdagangan internasional, batas-batas yurisdiksi sering kali menjadi kabur. Fenomena ini melahirkan tantangan hukum yang rumit ketika sebuah sengketa keperdataan melibatkan lebih dari satu sistem hukum negara. Buku “Hukum Perdata Internasional: Prinsip, Doktrin, dan Praktik Lintas Yurisdiksi” karya Prof. Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL, Ph.D, yang diterbitkan oleh Penerbit Samudra Biru pada Juli 2026, hadir sebagai sebuah oase intelektual dan panduan praktis untuk mengurai kerumitan tersebut. Dengan tebal 86 halaman, karya ini tidak sekadar menyajikan teori-teori usang, melainkan mengontekstualisasikan doktrin-doktrin klasik Hukum Perdata Internasional (HPI) ke dalam persoalan-persoalan modern yang sangat relevan dengan dinamika global saat ini.

Buku ini disusun sebagai buku ajar jilid pertama yang berfokus pada praktik umum Hukum Perdata Internasional di berbagai negara. Pendekatan naratif yang dibangun oleh penulisnya sangat sistematis, diawali dengan pengenalan konsep dasar hingga pendedahan kasus-kasus fiktif maupun preseden yurisprudensi yang memantik nalar analitis. Karya ini menjadi bacaan wajib bagi para akademisi, praktisi hukum, maupun mahasiswa yang ingin memahami bagaimana hukum bekerja di ruang hampa antara dua atau lebih kedaulatan negara yang berbeda. Melalui ulasan yang komprehensif, buku ini membongkar bagaimana unsur asing (foreign element)—seperti perbedaan kewarganegaraan, letak objek sengketa, atau domisili pihak yang berperkara—memaksa para penegak hukum untuk berpikir melampaui batas teritorial negaranya sendiri.

Mengurai Benang Kusut Kualifikasi dan Pilihan Hukum

Bagian awal dan pertengahan buku ini menukik tajam pada fondasi operasional Hukum Perdata Internasional, yakni bagaimana pengadilan menghadapi suatu perkara yang mengandung unsur asing. Langkah krusial pertama yang dibedah secara mendalam adalah proses kualifikasi atau characterisation. Penulis menjelaskan bahwa kualifikasi adalah proses identifikasi dan penggolongan suatu persoalan hukum ke dalam kategori hukum tertentu (seperti hukum kontrak, hukum keluarga, atau perbuatan melawan hukum) sebelum menentukan kaidah pilihan hukum yang akan diterapkan. Kesalahan dalam tahap kualifikasi ini berakibat fatal, karena setiap kategori hukum memiliki titik taut (connecting factors) yang berbeda-beda, yang pada gilirannya akan mengarah pada sistem hukum yang berbeda pula.

Lebih lanjut, buku ini memberikan porsi pembahasan yang sangat memadai mengenai persoalan pendahuluan (incidental question). Sering kali, sebelum hakim dapat memutus pokok sengketa, ada prasyarat hukum lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Contoh klasik yang diangkat adalah perkara Schwebel v. Ungar di Kanada, di mana sebelum memutus sah tidaknya perkawinan kedua (pokok perkara), pengadilan harus menentukan keabsahan perceraian pertama (persoalan pendahuluan) yang dilakukan di bawah hukum agama Yahudi di Italia. Hal ini menunjukkan betapa berlapisnya analisis yang dibutuhkan dalam sengketa HPI.

Setelah kualifikasi selesai, tantangan berikutnya adalah menentukan lex causae (hukum yang mengatur pokok perkara) dan lex fori (hukum negara tempat pengadilan berada). Di sinilah peran titik taut (connecting factors) menjadi sangat sentral. Penulis merinci berbagai jenis titik taut yang menjadi jembatan antara fakta hukum dan sistem hukum yang akan diterapkan. Titik taut tersebut meliputi Lex Domicilii (hukum domisili), Lex Patriae (hukum kewarganegaraan), Lex Situs atau Lex Rei Sitae (hukum tempat benda berada), Lex Loci Contractus (hukum tempat kontrak dibuat), hingga Lex Loci Delicti Commissi (hukum tempat terjadinya perbuatan melawan hukum).

Untuk membumikan konsep-konsep abstrak tersebut, buku ini menghadirkan ilustrasi kasus yang sangat naratif dan terstruktur. Salah satunya adalah kasus Tuan Cheung, warga negara Chinax yang berdomisili di Singamel, yang membeli tanah di Thailax dari warga Thailax, dan pembayarannya dilakukan melalui bank di Auslax. Sengketa kepemilikan dan perceraian yang menyusul kemudian dibedah pisau analisis HPI, memisahkan mana persoalan yang harus tunduk pada Lex Situs (terkait tanah di Thailax) dan mana yang tunduk pada Lex Domicilii (terkait status perkawinan). Kasus fiksional yang kompleks seperti ini, ditambah dengan kasus Tuan Rashid dan sengketa poligaminya di Ecox dan Gomenia, melatih pembaca untuk secara presisi menentukan Proper Law—yakni sistem hukum yang memiliki hubungan paling erat (the closest connection) dengan pokok sengketa.

Buku ini juga menekankan bahwa proses pilihan hukum tidak selalu kaku. Di banyak yurisdiksi, hakim diberikan ruang diskresi untuk tidak sekadar menerapkan kaidah secara mekanis, melainkan menilai seluruh fakta untuk mencari hukum yang paling relevan. Konsep Most Significant Relationship Test yang berkembang di Amerika Serikat turut dibahas, memberikan komparasi yang kaya antara tradisi Civil Law dan Common Law.

Menavigasi Sengketa Lintas Batas dan Harmonisasi Hukum Global

Pada bab-bab selanjutnya, buku ini mengajak pembaca untuk menyelami doktrin-doktrin tingkat lanjut yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keuntungan taktis. Penulis mengkritisi praktik Forum Shopping, yaitu manuver pihak berperkara yang sengaja memilih yurisdiksi atau pengadilan tertentu yang dianggap hukumnya paling menguntungkan posisi mereka. Praktik ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan perbedaan putusan antarnegara.

Sebagai penyeimbang dan mekanisme pertahanan terhadap ekses negatif Forum Shopping, buku ini menjelaskan instrumen Renvoi (penunjukan kembali). Renvoi terjadi ketika kaidah HPI negara forum menunjuk pada hukum asing, namun hukum asing tersebut justru mengembalikan penyelesaian perkaranya ke hukum negara forum, atau bahkan menunjuk ke negara ketiga. Penerapan doktrin Single Renvoi dan Double Renvoi (doktrin pengadilan asing) diuraikan sebagai ikhtiar untuk menjamin bahwa putusan akhir akan tetap sama di mana pun perkara tersebut diajukan. Perdebatan seputar penerapan Renvoi ini diperkaya dengan analisis perkara Neilson v Overseas Projects Corporation of Victoria Ltd di Australia.

Lebih jauh, penulis mengeksplorasi prinsip Lis Alibi Pendens dan Forum Non Conveniens. Lis Alibi Pendens diaplikasikan untuk mencegah terjadinya proses pemeriksaan ganda ketika dua pengadilan di negara berbeda memeriksa perkara yang sama, sehingga menghindari tumpang tindih kewenangan dan putusan yang saling bertentangan. Sementara itu, Forum Non Conveniens memberikan hak kepada pengadilan untuk menolak memeriksa perkara apabila dirasa ada pengadilan di negara lain yang jauh lebih tepat dan efisien untuk menyidangkan sengketa tersebut, dengan mempertimbangkan kemudahan akses alat bukti dan keadilan bagi para pihak.

Bagian yang tak kalah krusial adalah diskursus mengenai pengakuan (recognition) dan pelaksanaan eksekusi (enforcement) putusan pengadilan asing. Penulis membedakan dengan tegas antara pengakuan—di mana putusan asing sekadar diakui keabsahannya berdasarkan prinsip res judicata—dengan eksekusi, di mana putusan tersebut dipaksakan daya ikatnya (misalnya untuk penyitaan atau pembayaran ganti rugi). Diakui atau tidaknya sebuah putusan asing sangat bergantung pada prinsip comity (saling menghormati antarnegara), ketiadaan unsur kecurangan (fraud), pemenuhan keadilan alamiah (natural justice), dan kesesuaiannya dengan ketertiban umum (public policy) negara tempat pengakuan dimohonkan. Kajian yurisprudensi dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat (Hilton v Guyot), Inggris (Adams v Cape Industries plc), hingga yurisdiksi Uni Eropa, dihadirkan untuk memberikan spektrum pemahaman yang komprehensif.

Di akhir narasinya, buku ini memberikan wawasan makro mengenai upaya dunia internasional merespons disparitas hukum melalui harmonisasi. Hadirnya organisasi antarpemerintah seperti The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) yang berpusat di Roma, Hague Conference on Private International Law (HCCH), dan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) dibahas peranannya. Lembaga-lembaga ini memproduksi berbagai instrumen hukum, pedoman, dan konvensi internasional (seperti Konvensi Wina 1980 atau CISG) demi memfasilitasi transaksi bisnis, perdagangan digital, serta perlindungan hak lintas yurisdiksi agar berjalan secara pasti dan harmonis.

Sebagai penutup, penulis menyertakan ringkasan alur penyelesaian sengketa dan latihan studi kasus terpadu (seperti kasus Tuan Kodak) yang memadukan seluruh teori yang telah dibahas. Latihan ini memaksa pembaca untuk menyimulasikan diri sebagai ahli hukum yang menyusun strategi litigasi, mulai dari penentuan yurisdiksi, kualifikasi, pencarian titik taut, hingga eksekusi putusan. Secara keseluruhan, buku ini berhasil mentransformasikan kerumitan Hukum Perdata Internasional menjadi sebuah konstruksi pemahaman yang logis, naratif, dan sangat aplikatif untuk menunjang pengembangan literasi dan praktik penegakan hukum di era transaksi global tanpa batas.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Slider Caption
Slider Caption
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Agustus 2026; 98 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 85.000

Rp 83.100

Tentang Penulis

Prof. Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL, Ph.D

Rina Shahriyani Shahrullah adalah Guru Besar bidang Hukum Bisnis Internasional pada Universitas Internasional Batam yang memperoleh gelar Ph.D di bidang Perbandingan Hukum dari University of Queensland, Australia pada tahun 2005. Saat ini, menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Wanita pada Universitas Internasional Batam (UIB) dan telah bekerja pada Fakultas Hukum UIB sejak tahun 2006. Pada bulan April 2010 – Maret 2011 menjadi Profesor Tamu (Visiting Professor) pada Fakultas Hukum di Sophia University, Jepang. Telah dianugerahi penghargaan sebagai salah satu dari 15 dosen berprestasi di Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan Penghargaan Anugerah Batam Madani dari Walikota Batam sebagai Gender Champion pada tahun 2018. Selain aktif mengajar di bidang Hukum Internasional, Hukum Bisnis, Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia, yang bersangkutan juga aktif dalam kegiatan penelitian dan telah mempublikasi buku yang diterbitkan di dalam dan luar negeri. Sejumlah artikel juga dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan nasional terakreditasi. Sebagai pembicara pada seminar nasional dan internasional di bidang hukum yang telah dilakukan, diantaranya pada University of Dubai, United Arab Emirates, Youngsan University, Korea, University of Oxford, United Kingdom, University of Cambridge, United Kingdom, Harvard University, Boston, USA dan St.Petersburg State University of Economics, Russia. Yang bersangkutan juga aktif pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dengan menginisiasi pembentukan Desa Binaan Program Magister Hukum di Desa Tebing Tinggi, Rempang Cate yang telah memperoleh bantuan dari Pemerintah Australia dalam Direct Aid Program untuk pengadaan air bersih pada tahun 2018-2019. Yang bersangkutan juga merupakan anggota dari Asian Public Intellectuals (API) sejak tahun 2007 dan menjadi reviewer untuk kegiatan wawancara bagi calon penerima Australia Awards Scholarship. Juga menjadi anggota Alumni Asian Public Intellectuals (API) di bawah Program The Nippon Foundation sejak 2007 dan Alumni Asia Peace Innovators Forum (APIF) dibawah naungan program Global Salzburg yang merupakan forum internasional terkait isu perdamaian, kemanusiaan dan lingkungan.