FILSAFAT HUKUM EKONOMI SYARIAH Akar Sejarah-Ruang Lingkup-Isu Kontemporer

Buku ajar ini dirancang secara sistematis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dari aspek teoritis, tetapi juga dari perspektif praktis.

Rekonstruksi Filsafat Hukum Ekonomi Syariah dalam Dinamika Ekonomi Global

Filsafat Hukum Ekonomi Syariah merupakan kajian yang menggabungkan dua disiplin ilmu yang penting: filsafat dan hukum ekonomi, dengan keduanya berfokus pada penerapan nilai-nilai Syariah dalam dunia ekonomi. Namun, meskipun topik ini sangat relevan dalam konteks globalisasi ekonomi dan perkembangan hukum yang semakin dinamis, masih terdapat sejumlah kebingungan dan kesenjangan dalam pemahaman serta penerapan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek ekonomi, baik di Indonesia maupun di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Banyak teori dan ideologi yang berkembang mengenai bagaimana hukum ekonomi syariah harus diterapkan, tetapi banyak juga perdebatan tentang batasan, ruang lingkup, dan relevansi filosofi ekonomi yang berbasis Syariah dengan dinamika ekonomi kontemporer.

Kegelisahan ini muncul terutama dari kurangnya literatur yang komprehensif mengenai hubungan antara filsafat hukum dan ekonomi syariah. Hal ini mengarah pada kesulitan dalam membentuk pemahaman yang jelas tentang prinsip-prinsip yang mendasari hukum ekonomi syariah dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik ekonomi di masyarakat. Dalam konteks ini, buku ini hadir untuk menjawab kegelisahan akademik tersebut dengan memberikan wawasan yang mendalam tentang akar sejarah, ruang lingkup, serta isu-isu kontemporer yang terkait dengan filsafat hukum ekonomi syariah.

Buku ini lahir dari kegelisahan akademik sekaligus kebutuhan praktis untuk menelaah fondasi filosofis dari hukum ekonomi syariah. Selama ini, diskursus tentang ekonomi syariah sering kali terjebak dalam pendekatan normatif-positif yang menekankan aspek hukum formal, tanpa diimbangi oleh kedalaman refleksi filosofis. Padahal, di tengah kompleksitas globalisasi, perkembangan sistem keuangan modern, serta isu-isu kontemporer seperti digitalisasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, diperlukan kerangka pemikiran filosofis yang mampu menghubungkan akar sejarah, ruang lingkup, hingga tantangan mutakhir.

Buku ini mencoba mengisi ruang tersebut dengan menguraikan: pertama, akar sejarah perkembangan hukum ekonomi syariah dari masa klasik hingga kontemporer; kedua, ruang lingkup filsafat hukum ekonomi syariah sebagai disiplin ilmu yang berkelindan antara hukum, etika, dan ekonomi; ketiga, teori-teori utama yang membentuk fondasi konseptualnya; serta keempat, isu-isu kontemporer yang menuntut rekonstruksi pemikiran, mulai dari perbankan syariah, wakaf produktif, hingga problem etika dalam fintech.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4
Daftar Isi 5
Daftar Isi 6
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Februari 2026; 334 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 180.000

Rp 170,500

Tentang Penulis

Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H.

dosen dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana dan Magister Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2014.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Koordinator Program Studi Hukum Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan memiliki jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala. Dalam bidang akademik, beliau mengampu berbagai mata kuliah di bidang hukum pidana, antara lain Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana, Kriminologi, dan Hukum Pidana Internasional, pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Selain aktif dalam kegiatan pengajaran, beliau juga terlibat dalam berbagai penelitian yang berfokus pada hukum pidana, sistem peradilan pidana, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi. Pengalaman profesional beliau juga mencakup jabatan strategis, antara lain pernah sebagai Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, serta Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin.
Dedikasi beliau dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung kemajuan ilmu hukum, khususnya hukum pidana, serta penguatan sistem peradilan di Indonesia.