Buku ajar ini dirancang secara sistematis dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dari aspek teoritis, tetapi juga dari perspektif praktis.
PENGANTAR DAN SEJARAH HUKUM PIDANA
Setiap masyarakat yang terorganisasi memerlukan seperangkat aturan untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama. Pernahkah Anda membayangkan sebuah komunitas tanpa aturan yang mengatur konsekuensi atas perbuatan yang merugikan orang lain? Kekacauan akan menjadi hal yang tak terhindarkan. Di sinilah hukum pidana memainkan perannya yang krusial sebagai benteng terakhir (ultimum remedium) dalam sistem hukum suatu negara (Abdurrachman, 2021). Hukum pidana menjadi mekanisme formal yang digunakan oleh negara untuk merespons tindakan-tindakan yang dianggap paling tercela dan membahayakan tatanan sosial. Keberadaannya mencerminkan nilai-nilai fundamental yang dianut oleh suatu bangsa, menentukan batas antara perilaku yang dapat diterima dan yang tidak.
Hukum pidana secara esensial mengatur tentang perbuatan apa yang dilarang, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar (Sembiring
et al., 2024). Instrumen ini memiliki karakteristik unik karena melibatkan penggunaan sanksi yang paling memaksa dan merampas kemerdekaan individu, seperti pidana penjara atau denda. Oleh karena itu, penerapannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang ketat, seperti asas legalitas, untuk mencegah kesewenang-wenangan penguasa. Pemahaman mendalam tentang hukum pidana tidak hanya relevan bagi para penegak hukum, tetapi juga bagi setiap warga negara agar mengetahui hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Kajian dalam bab ini akan mengawali eksplorasi dunia hukum pidana dengan memperkenalkan konsep-konsep paling dasar. Pembahasan akan dimulai dari pendefinisian hukum pidana, membedahnya menjadi dua cabang utama, yaitu hukum pidana materiil yang berfokus pada substansi perbuatan dan sanksi, serta hukum pidana formil yang mengatur prosedur penegakannya. Perbedaan ini merupakan fondasi untuk memahami bagaimana sistem peradilan pidana bekerja secara keseluruhan, dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.
Selanjutnya, penelusuran akan membawa pembaca melintasi jejak waktu untuk memahami evolusi hukum pidana di Indonesia. Sejarah ini bukanlah sekadar catatan masa lalu, melainkan cerminan
dari pergulatan politik, sosial, dan budaya bangsa. Perjalanan panjang dari pemberlakuan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial hingga kodifikasi KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 menunjukkan upaya dekolonisasi dan pencarian jati diri hukum pidana Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila (Marzuki, 2023).
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4
Daftar Isi 5
Daftar Isi 6
Previous
Next
Spesifikasi Buku
Cetakan I, Februari 2026; 334 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, Hard cover dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 180.000
Rp 170,500
Tentang Penulis
Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H.
dosen dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana dan Magister Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang pada tahun 2014.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Koordinator Program Studi Hukum Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan memiliki jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala. Dalam bidang akademik, beliau mengampu berbagai mata kuliah di bidang hukum pidana, antara lain Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana, Kriminologi, dan Hukum Pidana Internasional, pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Selain aktif dalam kegiatan pengajaran, beliau juga terlibat dalam berbagai penelitian yang berfokus pada hukum pidana, sistem peradilan pidana, serta tindak pidana khusus, termasuk korupsi, narkotika, dan kejahatan ekonomi. Pengalaman profesional beliau juga mencakup jabatan strategis, antara lain pernah sebagai Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, serta Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin.
Dedikasi beliau dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung kemajuan ilmu hukum, khususnya hukum pidana, serta penguatan sistem peradilan di Indonesia.