PUTUSAN MK DAN POLEMIK JABATAN SIPIL OLEH ANGGOTA POLRI

Buku ini hadir sebagai pegangan praktis untuk memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara cepat, sistematis, dan mudah dipahami oleh siapa saja—tanpa harus berlatar belakang hukum.

Banjir Perkara di Mahkamah Konstitusi

Membanjirnya perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025 menjadi sinyal serius memburuknya kualitas pembentukan undang-undang. Lonjakan ini dinilai sebagai alarm bagi DPR dan pemerintah atas praktik legislasi yang kian tertutup dan tergesa-gesa.
Sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani 701 perkara dengan dua kluster terbesar berasal dari pengujian undang-undang (PUU) dan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dari total tersebut, 366 perkara merupakan PUU, menjadikannya jumlah tertinggi sepanjang sejarah MK. Sementara itu, 334 perkara lainnya adalah PHPU kepala daerah1.
Dari 366 permohonan PUU yang ditangani MK sepanjang 2025, sebanyak 284 perkara diregistrasi pada tahun berjalan, sedangkan 82 perkara merupakan lanjutan dari 2024. MK juga mencatat telah memutus 263 perkara PUU sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2024 dengan 240 perkara PUU dan menghasilkan 158 putusan PUU.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura menilai, banjir perkara di MK sebagai alarm keras bagi pembentuk undang-undang. Lonjakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pola pembentukan undang-undang yang kian ugal-ugalan sejak 2019. (Kompas.id, 8/1/2026)
Menurutnya, tren undang-undang bermasalah bahkan mulai  enguat ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki periode kedua. Situasi tersebut ditandai dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK, UU
Cipta Kerja, UU Minerba, dan sejumlah regulasi strategis lainnya.
Menurut Charles saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (8/1/2026).”Banjir perkara di MK ini adalah alarm bagi proses legislasi kita. Ini cermin dari proses pembentukan undang-undang yang buruk, bahkan ugal-ugalan,”.
Ia menjelaskan, sebagian besar undang-undang yang diuji di MK merupakan produk pasca-2019. Padahal, secara normatif, dasar hukum pembentukan undang-undang masih mengacu pada Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. MK pun tetap lembaga yang sama. Namun, konfigurasi politik dan kepentingan dinilai telah mengubah cara
pembentuk undang-undang bekerja.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, januari 2026;  430 hlm, ukuran 15,5×23 cm, kertas isi HVS, warna hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid jahit (Hard cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 250.000

Rp 206,100

Tentang Penulis

A. Junaedi Karso

Adalah seorang akademisi dan advokat yang lahir di Indramayu, pada 20 September 1975. Pendidikan formalnya S1 FIH Universitas Wirladora Indramayu (lulus tahun 2006), S2 FIP Universitas Pramita Tangerang (lulus tahun 2008), S2 FH Universitas Sumatera Utara Medan (lulus tahun 2020) dan S3 Universitas Satyagama FIP Jakarta (lulus tahun 2017); Pendidikan Non Formal meliputi Mengetik Manual di Mars College Jakarta tahun 1995,

Mengetik IBM di Mars College Jakarta tahun 1996, Komputer di Mars College Jakarta tahun 1996, Akutansi Bon A Bon B di PKBMN Jakarta tahun 1997, Beginner Course di PKBMN Jakarta tahun 1996, Free Elementary di PKBMN Jakarta tahun 1996, Elementary One di PKBMN Jakarta tahun 1996, Elementary Two di PKBMN Jakarta tahun 1996, Intermedite One di PKBMN Jakarta tahun 1998, Intermedite Two di PKBMN Jakarta tahun 1998, Advance di PKBMN Jakarta tahun 1998, Conversation di Mars College Jakarta tahun 1996, dan Perpajakan di Dirjen Pajak Jakarta tahun 2010.