Buku ini hadir sebagai pegangan praktis untuk memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara cepat, sistematis, dan mudah dipahami oleh siapa saja—tanpa harus berlatar belakang hukum.
LAHIRNYA HUKUM BARU DI INDONESIA
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang- Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Meski membawa banyak pembaruan, KUHP dan KUHAP baru tetap menuai kritik. Sejumlah pasal dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir jika tidak diawasi dengan ketat. Polri dan Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru ini, ditandai dengan nota kesepahaman pada Desember 2025. Keduanya sepakat menyamakan persepsi agar penegakan hukum berjalan sejalan dengan semangat reformasi.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai perubahan arah besar hukum pidana Indonesia. Dari sistem yang kaku dan represif, kini bergerak menuju pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pemulihan.
Keberhasilan aturan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada cara penerapannya di lapangan, apakah benar menjadi alat keadilan, atau justru memunculkan persoalan baru.
Kementerian Hukum dan HAM ingin agar Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dapat disahkan pada 2021 untuk memperkuat kepastian hukum. Berikut perjalanan RUU KUHP dan beberapa isu krusial di dalamnya.
DPR mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11). Revisi KUHAP dibahas sejak 2023 dan menerima sekitar 130 masukan sebelum disahkan.
Buku Panduan Cepat Memahami KUHP disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pemahaman hukum pidana yang sederhana, ringkas, dan aplikatif. Buku ini menguraikan pokok-pokok penting dalam KUHP secara sistematis, mulai dari asas-asas hukum pidana, jenis-jenis tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, hingga sanksi dan pidana yang diatur dalam KUHP.
Dengan pendekatan bahasa yang lugas dan tidak teknis berlebihan, buku ini menjembatani kesenjangan antara teks hukum yang normatif dan realitas penerapannya di masyarakat. Pembaca diajak memahami bukan hanya “apa isi pasal”, tetapi juga makna, tujuan, dan konsekuensi hukum dari setiap ketentuan pidana.
Secara keseluruhan, buku ini sangat relevan sebagai buku referensi cepat bagi mahasiswa, aparatur pemerintah, pegiat hukum, serta masyarakat umum yang ingin memahami hukum pidana sebagai bagian dari kesadaran hukum dan kehidupan bernegara.
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next
Spesifikasi Buku
Cetakan I, januari 2026; 1026 hlm, ukuran 15,5×23 cm, kertas isi HVS, warna hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid jahit (Hard cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 550.000
Rp 507,300
Tentang Penulis
A. Junaedi Karso
Adalah seorang akademisi dan advokat yang lahir di Indramayu, pada 20 September 1975. Pendidikan formalnya S1 FIH Universitas Wirladora Indramayu (lulus tahun 2006), S2 FIP Universitas Pramita Tangerang (lulus tahun 2008), S2 FH Universitas Sumatera Utara Medan (lulus tahun 2020) dan S3 Universitas Satyagama FIP Jakarta (lulus tahun 2017); Pendidikan Non Formal meliputi Mengetik Manual di Mars College Jakarta tahun 1995,
Mengetik IBM di Mars College Jakarta tahun 1996, Komputer di Mars College Jakarta tahun 1996, Akutansi Bon A Bon B di PKBMN Jakarta tahun 1997, Beginner Course di PKBMN Jakarta tahun 1996, Free Elementary di PKBMN Jakarta tahun 1996, Elementary One di PKBMN Jakarta tahun 1996, Elementary Two di PKBMN Jakarta tahun 1996, Intermedite One di PKBMN Jakarta tahun 1998, Intermedite Two di PKBMN Jakarta tahun 1998, Advance di PKBMN Jakarta tahun 1998, Conversation di Mars College Jakarta tahun 1996, dan Perpajakan di Dirjen Pajak Jakarta tahun 2010.