DIGITALISASI DESA DALAM PELAYANAN PUBLIK

Buku ini memberikan kontribusi berarti bagi pengembangan diskursus hukum keluarga di Indonesia, membuka ruang dialog yang sehat, serta menjadi rujukan dalam memahami kerangka hukum perkawinan beda agama dengan lebih objektif dan proporsional

Kontroversi Perkawinan Beda Agama

Secara umum, layanan publik di tingkat desa masih menghadapi banyak tantangan karena banyak proses yang masih dilakukan secara manual dan tradisional. Berbagai layanan administratif masih bergantung pada pencatatan menggunakan kertas, yang membuat proses layanan berjalan lambat, tidak efisien, serta rentan terhadap kesalahan data dan pengulangan informasi. Selain itu, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia di desa dalam memahami teknologi digital, ditambah dengan kurangnya infrastruktur yang mendukung seperti akses internet yang belum merata, perangkat komputer yang terbatas, serta tidak adanya sistem aplikasi yang terintegrasi antar layanan, menjadi hambatan utama. Akhirnya, layanan publik di desa sering kali belum dapat mencapai prinsip
efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Indeks Desa Digital 2023, sebagian besar desa di Indonesia masih berada pada fase pra-digital atau sedang dalam transisi digital, di mana layanan belum
sepenuhnya terintegrasi secara elektronik. Hal ini sejalan dengan hasil temuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Laporan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2023, yang menunjukkan bahwa tingkat kematangan penerapan SPBE di desa dan kecamatan masih rendah, terutama dalam hal digitalisasi layanan publik dan pengelolaan data. Meskipun pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik di desa, usaha tersebut masih menghadapi tiga tantangan utama, yaitu rendahnya literasi digital, terbatasnya infrastruktur teknologi informasi, dan belum terwujudnya integrasi sistem antarinstansi yang terkait
dalam penyelenggaraan layanan publik desa. Berdasarkan Survei Nasional Literasi Digital Indonesia 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama KataData Insight Center, tingkat literasi digital nasional mendapat skor 3,65 dari 5,00, yang masih tergolong dalam kategori “sedang”. Survei ini juga menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Buku ini disusun sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan proses yang mendukung percepatan transformasi digital di tingkat desa, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Dalam penyusunannya, buku ini berfokus pada konseptual digitalisasi desa dalam pelayanan publik, pendekatan teori dan interpretasi terhadap kondisi eksisting layanan publik desa dan tantangan digitalisasi, serta interpretasi implementasi yang tepat berdasarkan studi di beberapa desa di Kabupaten Blitar. Buku ini mencoba membangun konseptualisasi mengenai digitalisasi desa, mengembangkan pendekatan dan interpretasinya sebagai bagian dari dukungan pengetahuan untuk membangun perencanaan kebijakan dan penguatan kapasitas digital desa di masa mendatang.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Desember 2025;  78 hlm, ukuran 14,8 x 21 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 90.000

Rp 65,000

Tentang Penulis

Mujianto

Dian Karinawati Imron