EKSISTENSI LEMBAGA ARBITASE PERTANAHAN DI INDONESIA

Buku ini tidak dimaksudkan untuk menambah perdebatan, melainkan untuk menawarkan jalan pandang baru.

Gambaran Singkat Eksistensi Tanah Yang Memicu Persoalan di Indonesia

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat. Selain memiliki nilai ekonomis yang dapat dicadangkan sebagai sumber pendukung kehidupan manusia di masa mendatang, tanah juga mengandung aspek spiritual dalam lingkungan dan kelangsungan hidupnya. Tanah merupakan tempat pemukiman, tempat melakukan kegiatan manusia bahkan sesudah matipun masih memerlukan tanah.
Bagi mayoritas manusia, memiliki tanah sepertihalnya makan nasi atau bahan pangan yang mengandung karbohidrat merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan. Memiliki tanah terkait dengan harga diri (nilai sosial), sumber pendapatan (nilai ekonomi), kekuasaan dan hak previlise (nilai politik), dan tempat untuk memuja Sang Pencipta (nilai sakral- budaya). Tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung antara manusia dengan Sang Pencipta Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya. Perjuangan tersebut disertai tekad bulat untuk mengorbankan nyawa daripada menanggung malu atau kehilangan harga karena tidak punya tanah.
Bagi sebuah negara, tanah merupakan salah satu modal dalam pembangunan yaitu menjadi faktor produksi yang digunakan untuk menghasilkan komoditi-komoditi perdagangan. Sedemikian pentingnya arti tanah bagi manusia, Indonesia sebagai negara agraris memandang perlu mengatur politik hukum di bidang pertanahannya (konsepsi agraria dalam arti sempit) dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selanjutnya, Konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam termasuk tanah dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Politik hukum pertanahan kita ini setidaknya mengalami 2 (dua) kali masa penyusunan. Masa penyusunan pertama adalah tanggal 18 Agustus 1945 dengan diundangkannya UUD RI Tahun 1945.
Seiring kemajuan zaman, kebutuhan akan memiliki sebuah tanah menjadi tinggi dikarenakan tingginya nilai dan manfaat tanah, itu yang menimbulkan penambahan permasalahan di bidang pertanahan makin tinggi dan juga menimbulkan terjadinya kecurangan ataupun sengketa tanah dalam hal legalitas kepemilikan tanah sehingga perlu diperhatikan dalam mencari solusi sengketa tanah ini bahwa perlu adanya pemahaman terhadap berbagai akar permasalahan di bidang pertanahan untuk dapat kita jadikan titik tolak dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul. Maka dari itu perlu pemahaman lebih mendalam terkait entang Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang lebih dikenal dengan Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) guna dapat memberikan jaminan terhadap hak-hak atas tanah.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Previous
Next

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Oktober 2025;  418 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 210.000

Rp 201,700

Tentang Penulis

H. Abdul Wahid Azar, S.H., M.H.

seorang praktisi bisnis dan penulis profesional yang meniti perjalanan hidupnya dari bawah. Ia mendirikan dan mengembangkan berbagai usaha di bawah naungan Multiartha Group, salah satunya Lowcostatm.co.id, sebuah inovasi di bidang layanan finansial yang telah beroperasi dan berkembang selama lebih dari satu dekade.
Perjalanan bisnisnya adalah cermin nyata dari filosofi yang menjadi inti buku ini—bahwa optimisme bukan sekadar sikap, melainkan kekuatan yang mengubah keterbatasan menjadi peluang. Ia membangun dari kegigihan, bukan kemewahan; dari kesalahan, bukan kemudahan; dan dari kejujuran, bukan pencitraan. Dalam setiap langkahnya, ia meyakini bahwa keberanian untuk mencoba dan ketulusan untuk melayani adalah fondasi sejati dari pembangunan bangsa.
Selain aktif di dunia bisnis, Abdul Wahid Azar juga dikenal sebagai penulis opini dan penulis buku profesional bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Tulisan-tulisannya sering mengangkat tema sosial, hukum, ekonomi, dan kebangsaan dengan gaya reflektif, kritis, dan membangun. Ia menulis bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menyuarakan nalar dan harapan dalam suasana publik yang kerap bising oleh distraksi.