PIDANA ANAK dalam Perspektif Hukum dan Keadilan

Buku ini sangat bermanfaat dan membantu Masyarakat, Praktisi Hukum, Akademisi, Mahasiswa, Para Penggiat dan Pemangku Kepentingan yang terkaiat dengan Anak dapat memahami materi dasar terkait persoalan persoalan hukum yang dapat menjerat keterlibatan Anak

Anak Menurut Hukum!

Anak merupakan aset bangsa yang pada hakekatnya belum matang secara fisik dan mental sehingga harus dilindungi dari segala kemungkinan terlibat persoalan hukum, terutama tindak pidana. Upaya perlindungan tersebut harus diberikan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif tidak memihak kepada suatu kelompok anak tertentu. Seperti yang sama sama kita ketahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia menjadikan hukum sebagai aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga negara diharuskan bertindak menurut dan terikat pada aturan-aturan hukum yang telah ditentukan oleh alat-alat kelengkapan negara yang berwenang (dikuasakan) untuk membuat atau mengadakan aturan-aturan hukum tersebut.

Negara hukum menghendaki agar hukum ditegakkan oleh semua anggota masyarakat. Artinya, setiap perbuatan haruslah didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib di dalam masyarakat. Masing-masing anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, sehingga anggota-anggota masyarakat dalam memenuhi kepentingannya tersebut mengadakan hubungan-hubungan yang diatur oleh hukum untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat. 

Kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum salah satunya harus tercermin dalam proses mencari keadilan di lembaga peradilan. Hal itu penting menurut Lord Sankey, agar keadilan bukan hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus dapat dirasakan dan dilaksanakan (justice must not only be done but it must be seen to be done). Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, sehingga setiap perbuatan harus sejalan dengan hukum yang berlaku.Kita ketahui bahwa hukum ikut berkembang seiring dengan permasalahan yang terjadi dimasyarakat Tujuan penegakan hukum memang bukanlah sekedar menegakkan peraturan perundang-undangan dalam peristiwa nyata sehari-hari. Dari sisi kuantitas penanganan perkara, maka jumlah perkara yang berhasil ditangani oleh institusi penegak hukum tidaklah berkurang dari tahun ke tahun, namun hal tersebut tidaklah secara otomatis menjadikan masyarakat puas terhadap hasil yang telah dicapai. Masyarakat mengharapkan penegakan hukum dapat benar-benar memecahkan berbagai permasalahan yang di tengah-tengah masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum sesuai harapan masyarakat sehingga membawa kemanfaatan bagi banyak orang. Lebih lengkapnya silahkan baca bukunya!

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2
Daftar Isi 3
Daftar Isi 4

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Juni 2024;  300 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 170.000

Rp 158,600

Tentang Penulis

Assist.Prof. Dr. SETYO UTOMO, SH., M.Hum., M.Kn,

Penulis Menempuh Pendidikan Dimulai dari Sekolah Dasar Negeri Dewi Sartika Bekasi (1986), SMP Negeri 3 Batang Jawa Tengah (1989), SMA Negeri 1 Batang Jawa Tengah (1992) lalu melanjutkan Kuliah S.1 (S.H) Sarjana Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (1996), S.2 (M.Hum) Magister Humaniora dan (M.Kn) Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran Bandung (2001 & 2012), serta menyelesaikan Program Doktor (S.3) Universitas Parahyangan Bandung (2008).
Penulis sehari hari berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaaan Republik Indonesia (Jaksa), selain sebagai seorang Jaksa Penulis Juga sebagai Tenaga Pengajar/Fasilitator/Widyaiswara pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan RI, Penulis Juga tercatat sebagai salah satu Dosen Tetap (NIDN Lektor) pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda di Palembang, Penulis Telah Banyak Sekali Menulis Artikel-Artikel, Jurnal, Karya ilmiah terkait tentang Hukum Khususnya Hukum Pidana. Penulis juga telah banyak mengikuti Seminar Baik Nasional maupun Internasional sebagai Pembicara ataupun Narasumber.
Dengan Motto Hiup “Smile And Be Grateful For Your Life”
Salam Adhyaksa