LEMBAGA PERKREDITAN DESA BADAN HUKUM DAN BADAN USAHA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Buku ini dirancang khusus untuk mahasiswa tingkat sarjana yang
tertarik untuk mendalami ilmu politik dan hubungan internasional.
PROBLEM LEMBAGA KREDIT BERBASIS MASYARAKAT ADAT
Desa Adat tidak dapat dikesampingkan dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia. Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang menjadi wadah bagi pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial.1
Bagi masyarakat di Bali, Desa Adat memiliki peran signifikan dalam keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Segenap kehidupan masyarakat sangat sulit dipisahkan dari peran Desa Adat dan jajarannya. Sebagian besar kehidupan masyarakat di Bali bahkan terkait dengan Desa Adat. Baik kehidupan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan bahkan kegiatan perekonomian. Desa adat atau yang di Bali juga dikenal dengan nomenklatur desa pakraman, karaman, thani, atau nama lainnya adalah kesatuan masyarakat.
hukum adat. Desa Adat terbentuk berdasar kedekatan dan kesatuan lingkungan wilayah atau daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001, Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali.2 Pasal yang sama menyatakan bahwa Desa Pakraman mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata karma pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam sektor perekonomian, Desa Adat di Bali memiliki peranan besar dalam pemberdayaan masyarakat. Desa Pakraman banyak mengelola objek-objek wisata. Desa Adat juga mengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk meminjam uang atau mengajukan kredit, misalnya kredit komsumtif (termasuk untuk keperluan upacara adat) hingga kredit modal usaha. LPD merupakan lembaga kredit yang berbasis masyarakat adat. Saat ini, belum ada pengaturan terbaik agar LPD dapat dibina oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku organ negara pada bidang perbankan. Hal ini menimbulkan permasalahan tersendiri ketika terdapat permasalahan hukum terkait pengelolaan dan keberadaan LPD itu sendiri, sehingga kehadiran negara dalam mengayomi masyarakat adat yang turut menyerahkan konsensus dalam rangka kemerdekaan patut dipertanyakan. untuk lebih jelasnya bisa membaca dalam buku ini ya!
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI
Spesifikasi Buku
Cetakan I Agustus 2023 ; 126 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi Bookpaper 57,5 gram, hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 100.000