Buku ini disusun dengan pendekatan teoritis dan praktis, serta
mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terbaru,
putusan-putusan pengadilan, dan praktik yang berkembang di
lapangan.
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pihak yang bergerak dalam bidang bisnis memerlukan dana untuk modal usaha. Sementara di pihak lain ada orang atau kumpulan orang atau lembaga yang justru kelebihan dana sehingga dana yang berlebih tersebut perlu diinvestasikan dengan cara yang menguntungkan secara ekonomi dan social. Untuk memenuhi kebutuhan akan dana maka timbulah institusi bisnis yang berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penawaran dana dengan permintaan dana.
Institusi bisnis tersebut secara konvensional dikenal sebagai bank. Pada perkembangan selanjutnya ternyata bank tidak dapat menanggulangi berbagai kebutuhan dana dari masyarakat hal ini
disebabkan antara lain karena keterbatasan penyebaran kredit oleh bank, keterbatasan dana, tidak semua wilayah dapat dijangkau oleh bank. Disamping itu, tidak semua permintaan dana dapat dikabulkan oleh bank, karena bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking) secara ketat dalam hal penyaluran kredit. Salah satu syarat yang harus dipenuhi pihak yang memerlukan
dana adalah adanya jaminan yang bersifat kebendaan agar permintaan dana dapat dikabulkan. Akan tetapi tidak semua dari mereka yang memerlukan dana memiliki jaminan kebendaan yang cukup. Selain itu, mereka yang ingin memulai usaha tidak hanya memerlukan dana tetapi juga barang-barang modal yang akan digunakan dalam kegiatan usaha nantinya. Mereka memilik dana untuk operasional perusahaan tapi tidak memiliki cukup dana untuk membeli barang modal, sementara itu mereka tidak ingin mengajukan kredit ke bank.
Situasi-situasi yang demikian yang kemudian mendorong lahirnya institusi-institusi keuangan yang lebih moderat dan fleksibel dari bank. Bentuk-bentuk penyandang dana tersebut tidak hanya menyediakan dana tetapi juga menyediakan barang-barang modal. Institusi penyandang dana ini dikenal dengan istilah lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan dianggap sebagai salah satu alternatif pembiayaan di luar perbankan yang lebih fleksibel, lebih dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, karena bidang usaha lembaga ini lebih bervariasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas. Lembaga pembiayaan muncul sebagai solusi agar dapat mengatas masalah keterbatasan modal. Sehingga, pada gilirannya diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam bentuk penyaluran dana untuk membantu perekonomian serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat).
Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!
DAFTAR ISI



Previous
Next
Spesifikasi Buku

Cetakan I, Juli 2025; 254 hlm, ukuran 15,5 x 23 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.
Harga Buku
Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.
Rp 150.000
Rp 140,900

Tentang Penulis

Tavinayati, S.H., M.H.
S1 : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
S2 : Program Pascasarjana Universitas Indonesia

Zakiyah, S.H., M.H.
S1 : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
S2 : Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Diana Rahmawati, S.H., M.H.
S1 : Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
S2 : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Dr. Saprudin, S.H., LL.M.
S1 : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
S2 : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
S3 : Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Rahmat Budiman, S.H., LL.M.
S1 : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
S2 : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Muhammad Yusman, S.H., M.H.
S1 : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
S2 : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat