PENGADILAN AGAMA DAN BASYARNAS DI INDONESIA

Buku ini penting dilakukan untuk menemukan efektivitas
penyelesaian sengketa syariah di Indonesia, serta memberikan
pengetahuan kepada masyarakat dalam menyelesaikan
masalah sengketa syariah dengan adil dan cepat melalui kedua
lembaga tersebut (Pengadilan Agama dan BASYARNAS).

Hukum Syariah di Indonesia

Perkembangan hukum syariah di Indonesia telah menempuh perjalanan panjang, khususnya dalam penerapan hukum ekonomi syariah. Sejak masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara, hukum syariah telah diterapkan di kalangan masyarakat Islam, terutama dalam hal perkawinan, waris, dan muamalah (transaksi ekonomi). Pada masa kolonial Belanda, hukum syariah masih diterapkan secara terbatas di kalangan umat Islam, tetapi secara bertahap mulai tergeser oleh hukum Barat yang dibawa pemerintah kolonial.
Setelah Indonesia Merdeka, keberadaan hukum syariah mendapat pengakuan melalui sejumlah regulasi, terutama yang berkaitan dengan hukum keluarga dan waris yang diber-lakukan secara eksklusif bagi umat Islam. Hal ini dimulai de-ngan pendirian Pengadilan Agama yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1946 untuk wilayah Jawa dan Madura, serta UU No. 32 Tahun 1954 untuk wilayah Sumatra.
Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, munculnya bank syariah menandai titik awal perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Lembaga keuangan syariah pertama, Bank Muamalat Indonesia, didirikan pada tahun 1991 dan menjadi pelopor sistem keuangan syariah. Tahun
1998 merupakan tonggak penting lainnya dengan lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengakomodasi bank berbasis syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional. Sejak itu, bank syariah mulai berkembang, diikuti oleh lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, dan reksadana syariah.
Tahun 2008, pemerintah menerbitkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang
ini mengatur segala aspek perbankan syariah secara lebih terperinci dan memperkuat kedudukan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, hukum ekonomi syariah juga diakomodasi dalam sektor pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan pasar modal syariah yang memungkinkan investasi berdasarkan prinsip syariah, seperti sukuk (obligasi syariah) dan reksadana syariah.
Untuk menangani sengketa ekonomi syariah secara lebih efektif, dibentuklah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai lembaga arbitrase yang berlandaskan  pada prinsip-prinsip syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 21 Oktober 1993 atau 5 Jumadil Awal 1414 Hijriyah. Pada awal berdirinya bernama
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Seiring dengan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah, pada tahun 2003 BAMUI diubah namanya menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan SK MUI No. Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24
Desember 2003.1 BASYARNAS bertujuan untuk menawarkan jalur penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan sesuai dengan hukum syariah bagi pihak yang berkontrak dalam bidang ekonomi dan bisnis syariah. Kehadiran BASYARNAS memberikan pilihan alternatif di luar jalur litigasi untuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan memperluas akses terhadap keadilan berbasis syariah.
Pada tahun 2006, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama memberikan wewenang yang lebih meluas kepada Pengadilan Agama (PA) di Indonesia untuk memeriksa, mengambil keputusan, dan menyelesaikan masalah di bidang ekonomi syariah. Ketentuan ini diuraikan secara spesifik dalam Pasal 49 huruf (i), yang mencakup ekonomi syariah. Ekonomi syariah didefinisikan sebagai segala jenis usaha yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Karjoko dkk2 mengatakan bahwa Pengadilan Agama mewakili negara sebagai lembaga yang berwenang memberikan kepastian hukum dan
keadilan. Ini mencakup kasus-kasus yang melibatkan transaksi perbankan syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Kewenangan ini memungkinkan Pengadilan Agama menangani sengketa yang muncul di antara pelaku ekonomi syariah, sehingga memberikan landasan hukum yang
lebih kuat bagi pelaksanaan ekonomi syariah di Indonesia.

Dapatkan Bukunya Sekarang Juga!

DAFTAR ISI

Daftar Isi 1
Daftar Isi 2

Spesifikasi Buku

Cetakan I, Desember 2024;  124 hlm, ukuran 14 x 20 cm, kertas isi HVS hitam putih, kertas cover ivory 230 gram full colour, jilid lem panas (soft cover) dan shrink bungkus plastik.

Harga Buku

Sebelum melakukan pembayaran, cek ketersediaan stock kepada admin. Jika buku out of stock pengiriman membutuhkan waktu – 3 hari setelah pembayaran.

Rp 100.000

Rp 75,800

Tentang Penulis

Dr. H. Arbanur Rasyid, MA

Pernah menempuh pendidikan di SDN 142418 Padangsidimpuan (tahun 1986).; SMPN 3 Padangsidimpuan (tahun 1989); Pondok Pesantren Syekh Ahmad Daud An-Naksabandi Padang Lawas Utara; S-1 IAIN Sumatera Utara Medan (tahun 1999); S-2 PPs IAIN Sumatera Utara Medan (tahun 2006); S-3 IAIN Imam Bonjol Padang (tahun 2017).
Jabatan Akademik: Penata Muda (III/a) Asisten Ahli (CPNS), 1999, Penata Muda (III/a) Asisten Ahli (PNS), 2000, Penata Muda Tk. I (III/b) Asisten Ahli, 2002., Penata III/c Lektor, 2004., Penata Tk. I (III/d), 2007., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan
Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN, Padangsidimpuan (2017-sekarang)., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (2022-sekarang).

Dr. Maulana Arafat Lubis, M.Pd.

Untuk melihat berbagai publikasi penulis dapat ditelusuri melalui akun ID publikasi, yaitu: Scopus (57220036050), Garuda (1512196), Google Scholar (B9Ar11wAAAAJ), Publons (4176238), ORCID (0000-00002-1509-7680), Sinta (6136040), Researcher (AAH-7290-2021). Penulis pernah menempuh pendidikan di SDN 067242 Medan (1998-2004), MTs Pesantren Darul Arafah Sumatra Utara (2004-2007), MAN 2 Model Medan (2007-2010), S-1 PGMI FITK IAIN Sumatra Utara Medan (2010-2014), S-2 Pendidikan Dasar UNIMED konsentrasi PKn (2014-2016), S-3 Pendidikan Dasar UNIMED (2020-2024). Pengalaman kerja, yaitu pernah menjadi Guru MIN 6 Medan (2014-2016), sekarang menjadi Dosen tetap dengan jabatan fungsional Lektor di Prodi S-1 PGMI dan Prodi S-2 Pendidikan Dasar UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (2016-sekarang), Tutor PGSD masukan sarjana di UPBJJ Universitas Terbuka Medan (2019-sekarang), Editor JMIE (Journal of Madrasah Ibtidaiyah Education) Perkumpulan Dosen PGMI Indonesia (Sinta 3) (2020-sekarang), Editor Jurnal Atfaluna Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Langsa (Sinta 3) (2022-sekarang). Reviewer Muallimuna: Jurnal Madrasah Ibtidaiyah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (Sinta 3) (2020-sekarang), Reviewer AULADUNA: Jurnal Pendidikan Dasar Islam UIN Alauddin Makassar (Sinta 3) (2022-sekarang), Reviewer Journal of Integrated Elementary Education (Sinta 2) (2023-sekarang), Reviewer Jurnal International Journal of Science Education and Cultural Studies, dan Korektor PGSD UPBJJ Universitas Terbuka Medan (2021-2022). Menulis buku ber-ISBN sebanyak 40 judul lingkup sekolah dasar dan 90 artikel ilmiah di jurnal maupun prosiding. Penulis juga pernah menjadi narasumber dan presenter di lingkup nasional sebanyak 30 kali serta internasional sebanyak 10 kali. Penulis juga pernah mendapatkan hibah penelitian Litapdimas Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2018, 2020, 2022, 2023, dan 2024. Penulis pernah menerima penghargaan sebagai Dosen Favorit Prodi PGMI FTIK IAIN Padangsidimpuan (2017), Dosen Favorit UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (2023), Dosen Penulis Buku Terbanyak UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (2023), Dosen Terproduktif dalam Hibah Penelitian peringkat 1 PTKIN (2023), Dosen dengan Sitasi Terbanyak peringkat harapan 1 PTKIN (2023), Dosen Teladan Pengembang Bahan Ajar peringkat 3 (2024), dan Dosen Teladan Konferensi Ilmiah peringkat 1 (2024). Penulis telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 12 sertifikat. Saat ini penulis aktif sebagai Sekretaris Bidang Penelitian dan Publikasi Ilmiah di asosiasi Perkumpulan Dosen PGMI Indonesia (2023-2027).

Mustafid, M.H.

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 007 Sibiruang dan lulus pada tahun 2005, kemudian melanjutkan pendidikan di MTs dan MA di Popes Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang, tamat pada tahun 2012. Penulis kemudian melanjutkan studi S1 di Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah UIN Suska Riau dari tahun 2012 hingga 2016, dan melanjutkan S2 di Program Studi Hukum Islam UII Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2018. Setelah menyelesaikan studi S2, penulis mulai aktif dalam kegiatan intelektual, dan pada tahun 2019 diangkat sebagai dosen tetap di STAI Al-Azhar Pekanbaru. Selain itu, penulis 116 Dr. H. Arbanur Rasyid, MA., dkk. juga berbagi ilmu di UIN Suska Riau dan Universitas Riau hingga tahun 2020. Pada tahun yang sama, penulis diterima sebagai Dosen PNS di IAIN Padangsidimpuan, yang kini telah berkembang menjadi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.